Agenda

BAPTISAN BAYI / ANAK

Syarat calon baptis:
- Anak berusia maksimal 7 tahun.
- Kedua orang tua dan wali baptis wajib mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan.
Syarat wali baptis:
- Seorang Katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni, dan Penguatan)
Lampiran:
- Fotocopy akte kelahiran
- Fotocopy surat nikah orang tua
- Fotocopy KK Gereja
- Fotocopy surat baptis wali baptis; Jika di surat baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan maka dilampirkan juga fotocopy sertifikat penerimaan Sakramen Penguatan
Berikut link pendaftaran Baptis Bayi: https://bit.ly/DaftarBaptisBayi
Formulir dan lampiran diserahkan ke sekretariat paroki.

KOMUNI PERTAMA

KOMUNI PERTAMA

Pendaftaran anak-anak calon komuni pertama .

Syarat-syarat:

  • Minimal kelas 4 SD ke atas (usia 10 tahun)
  • Sudah dibaptis secara Katolik/diterima kedalam gereja Katolik, namun belum menerima Komuni Pertama
  • Wajib mengikuti masa persiapan sesuai dengan ketentuan
  • Tanda tangan Pastor Paroki apabila dari paroki  lain
  • Lampiran untuk Pendaftaran :
    1. Fotocopy Surat Baptis
    2. Fotocopy KK/KTP Nasional
    3. Fotocopy KK Paroki
    4. Fotocopy Akte Perkawinan Sipil & Gereja (Bagi yang  sudah menikah)

Formulir dapat diambil di Ketua Lingkungan masing-masing atau di sekretariat atau

download di website https://leoagung.or.id/web/formulir-dan-persyaratan

Ibu Bapak yang putra-putrinya akan mengikuit pembelajaran komuni pertama harap segera mendaftarkan diri.

 

SAKRAMEN KRISMA

Umat dewasa yang belum menerima Sakramen Krisma harap mendaftarkan diri.

Syarat-syarat:

  • Minimal kelas 2 SMP
  • Sudah dibaptis secara Katolik/ditrima  kedalam Gereja Katolik dan menerima Komuni Pertama.
  • Wajib mengikuti masa pembelajaran yang ditentukan sebagai Katekumen
  • Tanda tangan Pastor Paroki apabila dari paroki lain
  • Lampiran untuk Pendaftaran :::
    1. Foto copy Surat Baptis
    2. Fotocopy KK/KTP Nasional
    3. Fotocopy KK Paroki
    4. Fotocopy Akte Perkawinan Sipil & Gereja (bagi yang sudah menikah)
    5.  

Formulir dapat diambil di Ketua Lingkungan atau ke sekretariat atau download di website paroki.

https://leoagung.or.id/web/formulir-dan-persyaratan

  • Mohon pengurus lingkungan atau keluarga-keluarga mengingatkan mereka yang belum menerima Sakramen Krisma, juga bagi orang muda yang mau menikah diwajibkan untuk menerima Sakramen Krisma.