WKRI Pelayan Gereja Yang Melayani Masyarakat Indonesia

WKRI Pelayan Gereja Yang Melayani Masyarakat Indonesia
WKRI Pelayan Gereja Yang Melayani Masyarakat Indonesia
WKRI Pelayan Gereja Yang Melayani Masyarakat Indonesia
WKRI Pelayan Gereja Yang Melayani Masyarakat Indonesia

Dirangkum dari berbagai sumber dan juga hasil wawancara dengan Ibu Riske Endah Wilatsari warga Lingkungan Yomavi, Wilayah 6 yang merupakan Ketua WKRI Cabang Santo Leo Agung dan didampingi oleh Ibu Wulansari warga Lingkungan Titus, wilayah 7 yang menjabat sebagai wakil ketua 1 dan juga oleh Ibu Titah Djati Winarsih warga Lingkungan Santa Maria Immaculata, wilayah 8 sebagai wakil ketua 2, mari kita berkenalan dengan organisasi Wanita Katolik Republik Indonesia atau yang lebih dikenal dengan singkatan W.K.R.I.

Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) adalah Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk secara sukarela atas dasar kesamaan visi, kegiatan dan agama serta fungsi untuk berperan dalam karya.

Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) sebagai WADAH bagi kaum perempuan yang beragama Katolik untuk dapat menjadi rasul awam yang menyalurkan aspirasi gereja ditengah masyarakat yang berdasarkan cinta kasih Kristus.

Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) adalah salah satu organisasi yang bersifat sosial aktif, yaitu mengarahkan pikiran dan pelayanan kepada sesama agar mandiri, tidak bergantung pada orang lain, serta mampu memanfaatkan sumber daya yang ada.

Wanita Katolik Republik Indonesia juga sebagai organisasi para wanita-wanita yang berkumpul, berorganisasi dan berbentuk organisasi masa.

Makna dari singkatan nama WKRI bisa menjadi ciri dari nama organisasi itu sendiri. Yang terdiri dari

“W = Wanita” dimana ciri organisasi ini adalah Wanita, Perempuan, Lady.

“K = Katolik” dimana Katolik adalah salah satu agama yang diakui di Indonesia. Semangat yang menjadi inspirasi dari organisasi ini adalah semangat dari ajaran agama Katolik, yaitu semangat cinta kasih untuk sesama.

“R = Republik” adalah sistem negara, sedangkan bentuk negara adalah negara kesatuan. Jadi ciri ketiga ini adalah bahwa organisasi ini terlibat dalam membangun negara republic dengan azas kesatuan.

“I = Indonesia” dimana Indonesia adalah negara kita.

Jadi WKRI itu jelas merupakan suatu organisasi yang ada di negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan inilah yang menjadi cakrawala, wahana, ruang gerak atau koridor. Maka unsur ke Indonesiaan lah yang menjadi fokus perhatian. Indonesia yang ber ideologi Pancasila.

Sejarah Wanita Katolik Republik Indonesia dimulai dari kalangan siswi-siswi sekolah Mendoet. Beberapa alumni sekolah Mendoet yang diprakarsai oleh Ibu R.A Maria Soelastri Sasraningrat pada tanggal 26 Juni 1924 di Yogyakarta, mendirikan Poesara Wanita Katolik (PWK). Inilah yang sekarang dikenal sebagai Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI). PWK didirikan sebagai reaksi atas tawaran pemerintah Belanda lewat Katholike Vrouwn Bond (KVB), sebuah organisasi wanita katolik yang pro Belanda. KVB mendorong berdirinya Javaanse Katholike Vrouwn Bond. Ini sebenarnya taktik siasat Belanda untuk memecah belah semangat kebangsaan, yang ketika itu sedang tumbuh.

Bersama Wanita Aisyiah (organisasi yang terbentuk tahun 1917) dan Wanita Taman Siswa (terbentuk tahun 1922), Wanita Katolik Republik Indonesia menyelenggarakan Kongres Perempoean Indonesia I. Dalam kongres ini dibentuk badan federasi organisasi wanita yang mandiri, dengan nama Perikatan Perkoempoelan Indonesia (PPPI). Tahun 1953 menjadi Kongres Perempoean Indonesia. Dan tahun 1946 menjadi Kongres Wanita Indonesia atau disingkat KOWANI.

Wanita Katolik Republik Indonesia memiliki 32 DPD dan +/- 650 cabang serta +/- 15.000 ranting. Santa Pelindung Wanita Katolik Republik Indonesia adalah Santa Anna yang diperingati setiap tanggal 26 Juli.

Berdasarkan buku panduan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) tahun 2023, maka diatur bahwa Wanita Katolik Republik Indonesia merupakan badan hukum yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan nomor: J.A.5/23/8, tanggal 05-02-1952.

Pimpinan dan Kantor Pusat Wanita Katolik Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta. Perpindahan Kantor Pusat Wanita Katolik Republik Indonesia harus ditetapkan dalam Kongres dan tidak serta merta mengikuti terjadinya perpindahan pusat pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah ditetapkan kedudukannya dalam Kongres, perlu disediakan waktu persiapan perpindahan untuk melakukan berbagai persiapan yang mencakup persiapan sumber daya manusia, fasilitas – sarana dan prasarana yang dibutuhkan, serta seluruh kebutuhan administratif.

Untuk Sifat dan Pedoman yang diatur dalam buku Panduan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) tahun 2023 adalah Wanita Katolik Republik Indonesia sebagai wadah kesatuan gerak perempuan Katolik, bersifat:

  1. Bersifat sosial aktif yang dimaksud adalah
  • Wanita Katolik Republik Indonesia sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang dijiwai semangat cinta kasih Kristus mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang sama dengan warga negara lainnya untuk mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera lahir dan batin
  • Tanggung jawab untuk berperan aktif terwujud dalam berbagai bentuk karya pelayanan di tengah masyarakat
  • Guna meningkatkan kualitas karya pelayanan, Wanita Katolik Republik Indonesia bersikap terbuka untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak yang mempunyai tujuan selaras dengan visi-misi Wanita Katolik Republik Indonesia.
  1. Bersifat Mandiri yang dimaksud adalah
  • Wanita Katolik Republik Indonesia tidak bernaung, tidak di bawah pengaruh dan/ atau berpihak pada suatu kelompok atau partai politik manapun
  • Pengelolaan organisasi dan pendanaan yang mendukung perwujudan visi-misi organisasi diupayakan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran organisasi dan di pertanggungjawabkan sesuai ketentuan dalam AD-ART
  1. Bersifat Solidaritas yang dimaksud adalah kehendak positif untuk membangun kerja sama, saling melengkapi, mengutamakan kesatuan dan keterpaduan gerak, serta sikap menghormati keputusan dan tanggung jawab untuk mencapai satu tujuan mewujudkan visi – misi organisasi. Solidaritas menguatkan komitmen untuk membangun kehidupan beroganisasi yang sehat dan bermakna bagi setiap anggota maupun masyarakat.
  2. Bersifat Subsidiaritas yang dimaksud adalah mengupayakan hasil terbaik bagi semua orang dan pihak dengan memberi kepercayaan, menumbuhkan kemandirian pada setiap tingkat organisasi untuk mengelola organisasi dan melaksanakan program kerja sesuai kondisi dan situasi di wilayah kerja masing-masing selaras dengan kebijakan Dewan Pengurus Pusat dan AD-ART
  3. Ajaran Sosial Gereja (ASG) yang dimaksud adalah prinsip dasar Gereja Katolik yang membimbing dan menggerakkan organisasi agar mampu menghadirkan diri di tengah masyarakat dan menyikapi realita kehidupan dalam berbagai bentuk karya sosial kemanusiaan

Dan juga harus memiliki semangat perutusan dan sikap Asih – Asah – Asuh yang merupakan landasan gerak seluruh jajaran Wanita Katolik Republik Indonesia dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi.

Dalam buku panduan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) tahun 2023, Visi Wanita Katolik Republik Indonesia adalah: organisasi yang mandiri, bersifat sosial aktif, memiliki kekuatan moral dan kemampuan yang handal dalam menjalankan karya-karya pengabdian mewujudkan kesejahteraan bersama serta menegakkan harkat dan martabat manusia.

Sedangkan Misi Wanita Katolik Republik Indonesia adalah:

  1. Mengembangkan kemampuan serta memberdayakan seluruh jajaran Wanita Katolik Republik Indonesia, guna meningkatkan kualitas pengabdian dalam masyarakat.
  2. Menghimpun aspirasi dan mengaktualisasikan potensi Wanita Katolik Republik Indonesia agar karya pengabdian terwujud secara optimal dan berkesinambungan.
  3. Memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh dimensi kehidupan
  4. Mengupayakan lingkungan hidup yang seimbang.

Wanita Katolik Republik Indonesia merupakan aset Gereja Katolik yang mewartakan injil keluar Gereja. Ini berarti, Wanita Katolik melakukan pelayanan di masyarakat luas sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, dan berpegang teguh pada nilai serta Ajaran Sosial Gereja.

Pada Buku Panduan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) tahun 2023 pun tertulis mengenai struktur Organisasi dan juga wilayah kerja Wanita Katolik Republik Indonesia. Struktur Organisasi dan Wilayah Kerja Wanita Katolik terdiri atas:

  1. Tingkat Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Tingkat Daerah meliputi wilayah Keuskupan atau wilayah Provinsi
  3. Tingkat Cabang meliputi wilayah Paroki atau wilayah Kabupaten
  4. Tingkat Ranting meliputi wilayah Stasi/wilayah Lingkungan/wilayah gabungan Lingkungan atau wilayah Kecamatan.

Mengenai syarat keanggotaan berdasarkan Buku Panduan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) tahun 2023, anggota Wanita Katolik Republik Indonesia adalah erempuan warga negara Indonesia, beragama Katolik, berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, yang secara sadar dan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi.

Dengan cara memperoleh keanggotaan:

  1. Mendaftarkan diri kepada Ranting setempat
  2. Bersedia memenuhi persyaratan keanggotaan Wanita Katolik Republik Indonesia

Keanggotaan dapat dinyatakan berakhir apabila:

  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap peraturan organisasi

Dan jika anggota berpindah ranting wajib memberitahukan kepindahannya kepada pengurus ranting asal.

Mengenai Hak dan Kewajiban para anggota pun sudah diatur dalam buku panduan AD-ART. Yang Hak anggota adalah:

  1. Memperoleh Nomor Pokok Anggota (NPA)
  2. Memilih dan dipilih
  3. Menyampaikan pendapat dan saran demi perkembangan organisasi
  4. Mewakili organisasi berdasarkan penunjukan

Sedangkan kewajiban anggota adalah:

  1. Membayar iuran
  2. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
  3. Menjaga nama baik organisasi
  4. Menaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebutuhan Kongres dan kebijakan Dewan Pengurus Pusat

Anggota dapat mencakup diaspora – Perempuan WNI Katolik yang bermukim di luar negeri, dengan mendaftarkan diri langsung ke Dewan Pengurus Pusat (DPP). (Mia Suprapto)