Syarat Perkawinan Katolik

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Para calon pengantin yang akan menikah hendaknya mempersiapkan hal-hal sebagai berikut sebelum menghadap pastor paroki:

1. Kalau pria dan wanita (dua-duanya) beragama Katolik:

- Surat baptis yang sudah diperbarui dari paroki tempat dibaptis (hanya berlaku 6 bulan) asli dan fotocopy
- Buku Membangun Rumah Tangga (MRT) dan fotocopy halaman yang ada nama   pasangan, tanggal dan tempat penyelenggara MRT
- Surat keterangan akan menikah dari Ketua Lingkungan masing-masing
- Fotocopy Kartu Keluarga katolik
- Fotocopy KTP
- Fotocopy akter lahir
- Foto berdampingan ukuran 4 x 6 = 2 lembar; 3 x 4 = 1 lembar (wanita sebelah kiri)
- Surat ijin komandan bagi anggota TNI/POLRI
- setelah semuanya lengkap, mengadakan penyelidikan kanonik perkawinan (wawancara dengan pastor)
- Formulir identitas saksi perkawinan

2. Kalau salah satu calon pengantin tidak Katolik:

- Surat baptis yang sudah diperbarui dari paroki tempat dibaptis (hanya berlaku 6 bulan), pihak non katolik, tetapi beragama kristen, juga membawa surat baptis asli dan fotocopy
- Buku Membangun Rumah Tangga (MRT) dan fotocopy halaman yang ada nama pasangan, tanggal dan tempat penyelenggara MRT
- Surat keterangan akan menikah dari Ketua Lingkungan bagi yang katolik
- Fotocopy Kartu Keluarga katolik
- Fotocopy KTP
- Fotocopy akte lahir
- Foto berdampingan ukuran 4 x 6 = 2 lembar; 3 x 4 = 1 lembar (wanita sebelah kiri)
- Surat ijin komandan bagi anggota TNI/POLRI
- setelah semuanya lengkap, mengadakan penyelidikan kanonik perkawinan (wawancara dengan pastor) dengan membawa dua orang saksi dan fotocopy KTP dari calon pengantin yang tidak katolik
- Formulir identitas saksi perkawinan

3. Berkas perkawinan diserahkan ke sekretariat paroki MINIMAL 3 BULAN sebelum hari perkawinan (dalam kondisi normal).

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat pada hari dan jam kerja.