Warta Paroki

KLAIM BERKAT SANTO YUSUP (BKSY)
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim bantuan adalah:
RAWAT INAP
1. Surat Keterangan Dirawat dan Resume Medis dari Rumah Sakit.
2. Kartu Anggota BKSY.
3. KTP dan KK Pemerintah.
4. Surat Keterangan dari Gereja St. Leo Agung.
Catatan: Pengajuannya jangan sampai lewat 3 (tiga) minggu setelah anggota keluar dari Rumah Sakit.
SANTUNAN KEMATIAN
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim santunan kematian:
1. Copy Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas dan dari Kelurahan yg dilegalisir.
2. Copy Rekam / Resume Medis dari Rumah Sakit yg dilegalisir.
3. Copy KTP alm dan KTP ahli waris.
4. Copy KK Pemerintah legalisir.
5. Kartu / Data anggota BKSY
6. Surat Keterangan ahli waris.
7. Surat Keterangan dari Gereja/Paroki.
8. Apabila meninggal dirumah, dibuatkan Surat Kronologis terjadi meninggal dunia yg dibuat oleh ahli waris dgn dilampiri riwayat penyakit yg dideritanya.
Catatan: Pengajuannya jangan sampai lewat 3 (tiga) minggu setelah anggota meninggal. Dana bantuan rawat inap dan santunan kematian, apabila sudah diproses di BKSY-ACA, akan ditransfer melalui rekening paroki kemudian diserahkan kepada anggota BKSY.

SURAT KEPUTUSAN PERPANJANGAN MASA DARURAT COVID-19

Salam Sejahtera, Menindaklanjuti Surat Keputusan Keuskupan Agung Jakarta No.170/3.5.1.2/2020 berdasarkan Dekrit Kongregasi Suci dan Tata Tertib Sakramen serta hasil penegasan bersama dalam rapat Kuria KAJ tanggal 23 Maret 2020, kami sampaikan keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. Memperpanjang masa darurat COVID-19 hingga 30 April 2020, maka semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang berikut ini DITIADAKAN:
a. Seluruh Misa Pekan Suci 2020, Misa Mingguan dan Misa Harian, dan sebagai gantinya disiarkan secara online (live streaming, youtube, TVRI dan RRI). ►
b. Semua kegiatan kerohanian dan pastoral bersama: misa lingkungan, misa ujub, renungan APP lingkungan, Jalan Salib dan rapat/pertemuan.
c. Pelayanan Sakramen Tobat (pribadi & umum). Masing-masing pribadi dipersilahkan menyediakan waktu untuk Tobat Pribadi.
2. Berkaitan dengan Pekan Suci:
a. Perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah dirayakan secara sederhana HANYA di Gereja Katedral dan Gereja Paroki oleh Pastor tanpa dihadiri umat.
b. Perayaan Misa Krisma untuk pembaharuan janji imamat dan pemberkatan minyak suci sakramental ditunda.
c. Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan pelaksanaannya ditunda hingga situasi dan kondisi memungkinkan.
3. Pelayanan pengurapan orang sakit tetap dapat/tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien, ketentuan dari Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan.
4. Pelayanan pemberkatan jenazah dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah, ketentuan dari Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan Rumah Duka.

Marilah kita sebagai putra-putri Allah belajar menerima situasi pandemic COVID-19 dengan melihat, merasakan dan mengalami kehadiran Kasih Tuhan yang hidup dan menyelamatkan. Semoga rahmat Paskah Kristus yang kita nantikan memberikan hidup yang baru. Marilah menjaga kesehatan dan memelihara kehidupan bersama.

Kita saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria, Bunda Umat Beriman. Tuhan memberkati.

SEKSI PELATIHAN DAN KADERISASI PAROKI
Dewan Paroki Jatiwaringin - Gereja St. Leo Agung, membutuhkan orang-orang muda untuk berkarya pada SEKSI PELATIHAN DAN KADERISASI PAROKI
Bidang Pelayanan yang menjadi Tanggung Jawab: Melaksanakan analisa kebutuhan pelatihan, menyusun modul dan menyelenggarakan pelatihan dalam rangka kaderisasi dan regenerasi pelayan pastoral Paroki.
Bagi umat yang ingin bergabung, dapat menghubungi: Sekretariat Paroki atau mengirimkan WA ke 0877 8488 8688 (Paulus S. Firmanto).

PENDATAAN UMAT BERKEBUTUHAN KHUSUS
Dalam rangka aksi nyata Tahun Keadilan, Paroki Jatiwaringin Gereja St. Leo Agung akan mendata Umat yang Berkebutuhan Khusus (UBK), mohon umat yang anggota keluarganya termasuk dalam pendataan ini, diharap menyampaikan lewat Ketua Lingkungan atau pengurus DILAC (DIFABEL LEO AGUNG CLUB) paroki Jatiwaringin yaitu Ibu Santje 0815-1344-7266 dan Ibu Shinta 0813-1416-8087 (Sie Bina Iman Bid.Pewartaan), atau melalui sekretariat Paroki.

SANTO YUSUP

Diberitahukan kepada umat bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan demi kelancaran Pelayanan Kematian Santo Yusup kelas standar/kelas III dan dikarenakan adanya kenaikan harga peti, kenaikan biaya transportasi, kenaikan harga tanah makam, dan berdasarkan:

Surat Keputusan Dewan Paroki No. 01/DP-SK/SLA/I/2019 tertanggal 1 Januari 2019

maka iuran Santo Yusup mengalami perubahan. Iuran Lama - Iuran Baru Rp. 75.000,- Rp. 100.000,-

Kenaikan iuran berlaku mulai bulan Mei 2019.